Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Zulpan mengatakan, Irjen Teddy juga telah menyandang status tersangka kasus kejahatan narkoba. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.Zulpan memastikan, Irjen Teddy Minahasa tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan berjalan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi jadi kuasa hukum Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu dinyatak... 😅😁lumayan laah Ingin mencicipi gurihnya duit narkoba Lae, Katanya kasus Narkoba tidak mau tangani hotmanParis
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, kini menjadi kuasa hukum dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.... ....hati manusia hanya Alloh yang tahu...iya lah Lae.... Dulu nolak krn kamarudin ky nya
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri ke ruma...
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »