Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ekseksui pidana dilakukan setelah kasasi Napoleon ditolak Mahkamah Agung .
BACA JUGA: Polisi Duga Muhammad Kece Dipaksa Tandatangani Surat Permohonan Pencabutan Laporan BACA JUGA: Beredar Surat M Kece Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon, Ini Respons Polri "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Dedi seperti dikutip dari Antara, Selasa .Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA.
2 dari 2 halamanKasasi Ditolak MASebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kok bukan mati.....
Bor ini gimana penguasa eropa bisa kena kasus hukum runtutpijar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »