REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Amerika Serikat , Donald Trump. Jaksa Ali Alqasimehr mengatakan, Trump diduga terlibat dalam serangan yang menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani pada 3 Januari lalu. Baca Juga "Trump menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme," ujar laporan kantor berita ISNA.
Di bawah "red notice", otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah membatasi perjalanan tersangka. Interpol, yang berbasis di Lyon, Prancis, mengatakan bahwa konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras."Karena itu, jika atau ketika ada permintaan seperti itu dikirim ke Sekretariat Jenderal, Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan seperti ini," ujar pernyataan Interpol, dilansir Aljazirah.
Beranikah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »