Dengan pertimbangan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Perpres No. 55/2019 terbit. Foto/Ilustrasi- Dengan pertimbangan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Mengenai produksi KBL Berbasis Baterai yang dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai, menurut Perpres ini, merupakan perusahaan yang: a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis Baterai.
Perpres ini menyebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh . Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; b. pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan c.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »