BIDANG Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten mengamankan Rp1,17 miliar selama operasi dugaan pemerasan dan atau pungli oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto.
Hasil operasi intelijen menyimpulkan bahwa VIM diperintah oleh ASN berinsial QAB untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000 atau Rp2.000 per kilogram dari setiap tonase bulanan PT SKK, perusahaan jasa titipan niaga elektronik. "Dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta, serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar," imbuh Adhyaksa melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin .
"Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »