kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya untuk menghindari amukan massa.
Namun belakangan, pelaku tabrakan justru tidak bisa lepas dari massa dan menjadi sasaran kemarahan. Situasi ini malah kini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus korban tabrak lari.Pelaku berusahan mencari dukungan dari massa agar aksinya berhasil menakut-nakuti korbannya. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untungnya akal bulus pelaku tidak berhasil.
Kecelakaan di jalan raya memang hal yang sudah kerap terjadi dan terkadang sulit dihindarkan. Namun, dalam kejadian semacam ini, penabrak seharusnya tidak lari, tetapi turun dari mobil membantu korban.Sebab, kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:-Memberikan keterangan kepada polisi.1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.5. Menghubungi keluarga korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »