Sedangkan jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.
Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.Untuk tahapannya, pertama datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili. Lalu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor. Kemudian, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »