- Jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara menjadi sorotan usai sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diangkat menduduki posisi tersebut.
Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Lalu, tidak pernah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.Selain syarat materiil dan formal, ada syarat lainnya yang juga harus dipenuhi. Dalam pasal 18 disebut seseorang yang akan menjadi komisaris BUMN bukan pengurus partai.
Selanjutnya, komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris; sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Arya Sinulingga mengungkapkan, dalam struktur organisasi dewan Komisaris ada jabatan Komisaris Independen dan tidak. Kementerian BUMN memiliki sebagai pemerintah mengarahkan perusahaan BUMN untuk menggerakan bisnis BUMN ke arah yang ditentukan oleh pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »