Seruan Gubernur ini, kata Anies, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. Dalam seruan tersebut, Anies minta kepada para pengurus masjid/musala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa hal dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.a.
c. peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta/jemaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa; dan