Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Azis Syamsuddin

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Selengkapnya: 👇 AzisSyamsuddin

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin .

Selain itu, Azis Syamsuddin disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.Jaksa hanya menyebutkan satu hal yang meringankan Azis yaitu belum pernah menerima hukuman sebelumnya.

"Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan," ujar jaksa.Azis disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Hari IniKPK memastikan, tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan | merdeka.comAzis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Hari Ini Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin Kasus Suap Eks Penyidik KPKPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin,...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Hari Ini, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang TuntutanAzis Syamsuddin didakwa menyuap bekas penyidik KPK untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadapi Sidang TuntutanMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan kembali dihadapkan ke persidangan. Adapun persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh tim jaksa.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Pengurusan Perkara Hari Ini : Okezone NasionalPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan Azis Syamsuddinnbsp - Nasional - Okezone Nasional
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »