Ini Protokol Pemprov DKI di Masa Transisi Covid-19

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemmprov DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol yang harus dilakukan dalam masa PSBB transisi.

Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin . PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI melaporkan volume pengguna KRL saat pembatasan operasional di hari Lebaran 2020 turun 90 persen dibanding tahun sebelumnya, hal itu merupakan imbas dari pembatasan jam operasional yaitu pada pagi hari pukul 05.00 - 08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 18.00 WIB.

• Kesehatan Publik: tren jumlah tes polymerase chain reaction di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Proporsi di rumah saja di perkotaan 50 - 70 persen. Skor: 70. "Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan disiplin oleh masyarakat, 2-3 minggu kemudian baru muncul efeknya, trennya di Jakarta melandai. Ini adalah hasil kerja kolosal yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan," terangnya. Covid-19 per 100.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Gubernur Anies. Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat dalam masa transisi ini."Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Anies.

• Kendaraan umum massal diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1,5m antarorang.Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:• Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.Protokol Tempat Kerja:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Penyebab SIKM Ditolak Pemprov DKIDari 49.483 permohonan SIKM yang diterima hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan yang akhirnya diterbitkan.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

KPK Soroti Kinerja Pemprov DKI soal Duit dan Aset, Ini TemuannyaKPK menyoroti kinerja Pemprov DKI dalam hal penerimaan pajak daerah kuartal pertama 2020 dan pengelolaan aset. KPK
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Rencana Pemprov DKI Menerapkan PSBL Skala RW Dinilai Tak TepatPola penularan COVID-19 di DKI Jakarta hampir merata dan tidak bisa dibatasi untuk tingkat RW. Corona Semua pilihan gubernur salah.....klo ga ada pembatasan maunya gemana....nanti salah lagi...wis2...
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Bersiap Membuka Kembali Seluruh Tempat IbadahMeski akan kembali dibuka, Hendra menyebut kegiatan ibadah tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Tak Bantu Biaya Hidup Pemudik yang DikarantinaLurah Pejagalan, Ichsan Firdaosy, menyebut pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus menjalani isolasi mandiri.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Masih Ada 62 RW Zona Merah, Pemprov DKI Jadikan Perhatian KhususPSBB DKI Jakarta akan segera berakhir pada 4 Juni 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan masih ada 62 rukun warga (RW) yang masih rawan virus Corona. PSBB Jakarta
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »