TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru penanganan Covid-19 di terminal kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta.Terdapat sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional ketika tiba di Bandara Soetta. Prosedur tersebut dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura II bersama Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya.
Check point keduaPenumpang pesawat melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan . Dalam proses ini akan ditentukan apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.Check point ketigaPenumpang internasional akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.Check point keempatPenumpang menjalani proses keimigrasian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »