REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Based Transciever Station 4 G di Kementerian Komunikasi dan Informasi 2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , pada Rabu juga menetapkan inisial GMS dan YS dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah sepanjang 2020-2021 itu. Tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. “Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” begitu terang Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek pembangunan tersebut, melibat sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi, dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G, dan penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »