TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut dengan platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek. Perintah ini berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal.
“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal, sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” jelas Yunita dalam pengumuman OJK bertanggal 21 Desember 2022.
ojkindonesia jika platform bangkrut bgaimana dengan efek yg dimiliki investor?, tolong beri penjelasan secara teknisnya
Mardigu itu sebetulnya siapa sih? Kadang muncul di time line kesannya sok pintar
Mardigu kebanyakan omdo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »