jpnn.com, DENPASAR - Lorens Parera , pembunuh warga negara asing Slovakia Andriana Simeonova diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta mengatakan selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.Baca Juga: Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka pada Senin dan ditangkap pada di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. Adapun modus tersangka karena sakit hati, di mana korban Andriana Semeonova memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka secara sepihak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.