Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi mengungkap kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan Solar subsidi. Meski begitu, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menegaskan kriteria ini baru masuk sebagai draf, jadi masih bisa berubah.
Pertama, ia mengatakan angkutan umum dengan pelat kuning masih boleh menggunakan solar. Namun yang jadi pertanyaan, ada angkutan yang membawa barang mewah. "Kita coba dalam hasil kajian kita, JBT solar kendaraan barang angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako kebutuhan. Bagaimana tahunya? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkiat. Jadi ini bagian subsidi tertutup," tuturnya dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu .Aturan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait juga berlaku untuk kendaraan perikanan dan perkebunan..
"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil. Kendaraan pelat kuning masih boleh," jelasnya.Sementara untuk mobil model baru hingga mewah namun memiliki CC kecil, Saleh mengatakan jika pemiliknya bisa membeli mobil mahal, seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Penggunaan BBM nonsubsidi juga bisanya direkomendasikan dari produsen mobilnya karena bahan bakar tersebut memiliki oktan yang tinggi.
"Kendaraan 1.500 CC, mobil baru, sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »