ponsel BM
lewat nomor International Mobile Equipment Identity , yaitu black list dan white list. Kedua mekanisme tersebut diuji oleh pemerintah bersama operator sejak kemarin sampai hari ini, Selasa . Dalam melakukan uji coba ini diwakili oleh XL Axiata ketika menjajaki mekanisme black list dan mekanisme white list diuji oleh Telkomsel hari ini.Ferdinandus Setu menjelaskan, mekanisme black list adalah menerapkan 'normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal."Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal akan dinotifikasi untuk diblokir.
Sedangkan, mekanisme white list itu menerapkan 'normally off'. Dikatakan pria yang disapa Nando ini, hanya ponsel yang memiliki nomor IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator seluler.yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Di Sibina tersebut, terkumpul data-data nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk dan yang tercatat di operator seluler.
Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler, walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »