Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Namun, lanjut Tjahjo, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: