Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan dissenting opinion seusai pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 Arief Hidayat menyebut tak pernah ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden atau Wakil Presiden 2024.
Arief menerangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tak pernah ada presiden yang ikut campur dalam pilpres. Hal itu disampaikan Arief dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa terkait Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar .Arief menyebut pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang- terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung Pasangan Calon Presiden tertentu.
“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” ujar Arief, dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Senin . Arief mengemukakan seharusnya MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilihan-umum Presiden/Wakil Presiden tahun 2024 tak boleh hanya sekedar berhukum melalui pendekatan yang formal legalistik-dogmatis.
Mk Alasan Disenting Opinion Mk Putusan Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »