jpnn.com, DENPASAR - Bali sudah dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan domestik. Namun, ada aturannya baru bagi wisatawan yang masuk ke Bali. Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur persyaratan itu. Surat Edaran bernomor 15243 Tahun 2020 itu berisi tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali setelah dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli.
Baca Juga: "Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar. Dalam Surat Edaran ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu yakni; 1.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Bandara Bali sambut penerbangan pembukaan kunjungan wisatawan domestikPenumpang yang baru turun dari pesawat itu disambut dengan kalungan bunga dan diberikan suvenir sebelum menjalani proses pemeriksaan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »