REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Inggris mulai persidangan yang akan memutuskan apakah Julian Assange akan diekstradisi ke Amerika Serikat atau tidak. Pengadilan tersebut digelar setelah hampir satu dekade WikiLeaks membuat geram Washington dengan membocorkan rahasia pemerintah. Baca Juga Para pendukung Assange mengatakan ia berhasil mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara, kritikusnya mengatakan laki-laki itu musuh negara yang membahayakan keamanan negara-negara Barat.
Ia dituntut 18 dakwaan atas konspirasi meretas komputer pemerintah dan melanggar undang-undang spionase. Jika ia dinyatakan bersalah maka Assange dapat menghabiskan puluhan tahun di penjara. Pengacara Assange, Jennifer Robinson mengatakan kasus kliennya dapat mengarahkan pada kriminalisasi aktivitas investigasi jurnalistik. Menurutnya, apa yang dilakukan Assange telah menunjukkan bagaimana AS menggelar perang di Irak dan Afghanistan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »