Ingat! THR-Bonus Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Perlu diingat bahwa THR ini merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi RiandikaPemerintah mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja memberikan tunjangan hari raya secara penuh bagi para pegawai.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur."Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut, dikutip Kamis .

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Halo! THR & Bonus Kena Pajak, Begini Cara NgitungnyaPerlu diingat bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Begini cara menghitungnya.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Kemnaker ingatkan perusahaan kena denda jika terlambat bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Apakah THR PNS dan Pegawai Swasta Kena Pajak?Pemerintah sudah mengumumkan ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Bagaimana aturan pajaknya?
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Pengusaha Minta Cicil Bayar THR Tak Kena Sanksi, Kemnaker WarningPengusaha sebut ada sektor usaha tak bisa bayar THR tanpa dicicil.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »