Foto: republika REPUBLIKA.CO.ID, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem ETLE. Ini yang perlu diketahui soal tilang elektronik.3. Kamera terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.5. Motor dengan pelat nomor berbeda akan ditindak secara manualb. Polisi kirim surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.7.
Denda tilang tergantung pelanggaranc. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara: Rp750 ribuTERPOPULER BERITA TERKAIT BERITA LAINNYA HikmahNasional InfografisPerusahaan Migas Indonesia Melantai di Wall Street Diharapkan dapat terjual untuk mendapatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi.Ancaman Saat Nabi Muhammad Duduk Sendiri di Bawah Pohon Usai perang Dzatur-Riqa, Nabi Muhammad duduk sendiri di bawah pohon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »