, Suhartono mengatakan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalkan pada tahun 2019.
Nantinya, penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerja samanya yang salah satunya adalah Indonesia. Menurutnya, kesepakatan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss ini sangat strategis bagi Indonesia, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja, khususnya di luar negeri. Terlebih untuk sektor-sektor pekerjaan yang pelindungannya cukup baik. Baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan, ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »