Ilustrasi - Mobil listrik sedang melakukan isi daya baterai atau charging. ANTARA/Shutterstock/pri.
"Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen, namun bertekad menjadi pemain utama. Ekosistem pun disiapkan," seperti dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit untuk Indonesia Maju di Jakarta, Selasa. Pada Agustus 2019 terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kendaraan listrik diyakini sebagai salah satu solusi dalam mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan menjaga kualitas udara.
Sederet aturan tersebut kemudian diterjemahkan melalui empat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.Kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ekosistem terdiri dari 'prasarana' spt pengisian listrik, 'sarana' yaitu kendaraannya dan 'suprasarana' untuk mendorong penggunaan industri dalam negeri. Kalo semua impor jadi, kita hanya jadi 'pembeli' Kemenperin_RI PerekonomianRI kemenkomarves manufakturbangkit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »