Pemerintah India mengumumkan akan menerapkan Undang-undang Kewarganegaraan, Senin kemarin. Kabar ini diumumkan beberapa minggu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum dan langsung memanen protes dari banyak warga., Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan akan memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014 akibat menjadi korban kekerasan.
"Tindakan ini khusus bagi mereka yang telah mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun dan tidak memiliki tempat berlindung di dunia kecuali India," katanya. Namun, RUU baru ini mengubah ketentuan yang menetapkan bahwa seseorang harus pernah tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal minimal 11 tahun sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »