Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengembalikan ketentuan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.'Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala.
Setelah dikembalikan pada Permendag 25/2022, komoditas tersebut menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen dengan pengawasan di luar kawasan pabean dan instrumen hanya LS. Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Beberapa pokok lain yang juga diubah adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang. Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin, 29 April 2024 untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
'Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar,' tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu . 'Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya 1.500 dolar , mengenai apa sajanya itu di PMK , fiskal, jangan di kita ya,' kata Mendag Zulkifli.
'Yang kedua, yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK,' terangnya.
Permendag 36 2023 Permendag 25 2022 Tepung Terigu Pelumas Bahan Baku Bahan Baku Industri Zulkifli Hasan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »