ALIH fungsi lahan masih menjadi ancaman serius buat pertanian. Untuk menyikapi hal ini, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melibatkan sejumlah pihak dan membahasnya dalam Webinar Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, via aplikasi Zoom, dan disiarkan secara live streaming di Youtube, Sabtu .
Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam masalah ini. Menurutnya, LP2 merupakan faktor utama untuk memproduksi pangan. Terlebih, produksi pangan dalam negeri merupakan unsur utama dari subsistem ketersediaan pangan. Dijelaskannya, penurunan produksi pangan dalam negeri, akan mempengaruhi keseluruhan sistem pangan.
“Peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada dalam UU LP2B dan 4 pasal turunannya, yaitu nomor 1/2011, nomor 12/2012, nomor 25/2012, dan nomor 30/2012. Langkah pengendalian LP2B harus dilakukan secara tegas dan konsisten oleh pemerintah untuk mencapai KPG berkelanjutan,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »