Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan, surat izin yang dikeluarkan di antaranya, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.Teguh mengatakan, dari jumlah tersebut, tercatat didominasi oleh beberapa WNA dari negara Jepang, Korea, China,India dan Taiwan.Menurutnya, jumlah dari lima WNA yang tinggal di Bekasi itu terbanyak berasal dari negara Jepang sebanyak 2.205 orang, Korea ada 1.728 orang, China ada 1.
"Untuk izin tinggalnya berbeda-beda di antaranya, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan ada juga izin tinggal tetap. Selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain hanya saja, jumlahnya sedikit," ujar Teguh saat dihubungi, Senin . Ia mengatakan, maksud dan tujuan sejumlah WNA tersebut tinggal di kawasan Bekasi rata-rata ada yang sekolah, bekerja, dan ada yang ikut keluarga tinggal Bekasi.Dua Mahasiswi Bekasi Tiba di Rumah Usai Dikarantina, Dinkes: Masyarakat Tidak Perlu KhawatirUntuk mencegah adanya WNA illegal yang masuk ke kawasan Bekasi, pihak imgrasi gencar lakukan operasi rutin untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing di kawasan tersebut.
"Operasi ini rutin kita lakukan setiap bulan sekali, kita cari WNA yang tidak ada izinnya atau overstay. Kebanyakan mereka ini yang overstay sehingga kita deportasi," tutur dia.
uri___6
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »