Melaporkan surat pemberitahuan tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah. Lapor SPT paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan dilakukan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/.
8. Setelah itu akan muncul pemberitahuan"Aktivasi Akun Berhasil", lalu klik"Ok". Jika berhasil, silahkan login kembali. 4. Kirim e-mail. Tunggu hingga nomor EFIN dikirim ke alamat email wajib pajak yang telah dicantumkan. 6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik SPT dikirim ke email.Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Diatas 60 Juta/Tahun
8. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut, bagi mereka yang merupakan ASN, pemotongan gaji PNS oleh bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya .12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final .
15. Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya anda sudah melaporkan tanggungan dalam E-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan klik"Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »