Ikan Koi Mati Gegara Listrik Padam, PLN Digugat Rp 9,2 Juta

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Imbas listrik padam massal pada Minggu (4/8) lalu PT. PLN (Persero) digugat oleh Petrus Bello lantaran ikan koi miliknya mati. Petrus meminta PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp. 9,2 juta atas kematian ikan koinya. Bagaimana pendapatmu? listrikmati

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Cc: JJRizal

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Turun Rp 2.000, Harga Emas Hari Ini Rp 757.000 per GramHarga emas mencapai Rp 757.000 atau turun Rp 2.000 dari perdagangan Minggu.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Seputar Ganti Rugi PLN untuk Listrik yang PadamPLN akan melakukan ganti rugi kepada para pelanggan yang terdampak dari listrik padam. Nah, ada beberapa fakta lain yang perlu diketahui. Apa saja? PLNGantiRugi via detikfinance PLN 15 x di coba slalu blg kode expired
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

PLN Resmikan Rumah Kreatif BUMN BlitarRKB Blitar dapat membentuk para pelaku UMKM yang berkualitas.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Menteri Rini Minta PLN Bagi Distribusi Listrik Per WilayahRini meminta PLN untuk menyusun skenario kedaruratan untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »