REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr Stef Soka, mendukung wajib tes RT-PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Dia mengatakan hal itu terkait adanya surat edaran Nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 yang mengatur tentang RT-PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
Dia menjelaskan setiap manusia baik anak maupun orang dewasa memiliki potensi yang sama untuk menularkan virus corona. Untuk itu, pemberlakuan pemeriksaan PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Jangan sampai klewat... sikat broo