INDONESIA Corruption Watch menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus surat palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis tersebut sama sekali tidak menciptakan efek jera.
Kurnia mengatakan hukuman maksimal perlu dijatuhi dengan beberapa alasan. Pertama, katanya, Joko Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga telah menjadi buronan selama 11 tahun dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. "Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Kurnia juga mengatakan Presetijo adalah seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap, bukan malah dibantu seperti itu. "Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di Lembaga Pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya. Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri," tandas Kurnia.
kasus utamanya aturan yg disidangkan dahulu tentang BLBI dan miskinkan lalu kasus tambahanya yg mensogok.atau memang sengaja .......