TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Pangadilan Tipikor, Jakarta. Politikus partai Golkar itu dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada Senin, 24 Januari 2022.Peneliti Indonesia Corruption Watch , Kurnia Ramadhana mengaku tidak mengagetkan dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, hal itu tentu bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum, karena perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.Maka, kata Kunia, ICW menyimpulkan bahwa pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. “Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia.
Krn Aziz sopan..
Sanksi yg tdk setimpal dgn perbuatan seperti ini menjadi modal sehingga Koruptor di Negeri ini menjamur. Terus cita2 masa depan emas seperti apa yg diharapkan dari pola seperti ini?
HUAAAAAAHAHAHHAHAHAHA
masih percya firly boneka rezim
Apa karena khilaf
Hehehe... Dagelan aja... Bukannya dulu kasus LHI cuman dengan tuduhan terima suap 1-M, dihukum 18 th... Apakah Dewi Keadilan sekarang sudah melek?
Hanya sekedar formalitas saja dari awal
Enak betul, jalani 2-3 tahun. Bebas dan nikmati hasilnya😁
Tcuwitter Klo dituntut 5 tahun ke atas, tdk lg berhak menduduki jabatan publik Apakah Jaksa melupakan amanat Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Knp tuntutannya ringan Apakah bs menimbulkn efek jera?
Wajar koruptor menjamur🤦🤦
Kukira yg berkoar2 benci soeharto dan orba adalah pembeda Ternyata sama2 Penista pancasila Biadab kalian!!!!
Terlalu ringan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »