- Satuan Reskrim Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Sukoharjo, Jawa Tengah. Arisan fiktif itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp149 juta.
Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya, di Sukoharjo mengatakan tim penyidik sedang memeriksa pelaku berinisial TW , warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. "Kami masih melakukan pengembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang modus arisan fiktif itu. Soal pelaku yang juga ada perkara dengan korban berbeda di Polresta Surakarta, kami sudah melakukan koordinasi," kata Gede Yoga.Menurut Gede Yoga, dari hasil koordinasi awal dengan Polresta Surakarta, setelah perkara di Sukoharjo pemeriksaan selesai. Petugas Polresta Surakarta kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Sukoharjo.
"Perkara penipuan dan penggelapan itu awalnya di Sukoharjo, maka pemeriksaan untuk yang di Solo, nanti akan dilakukan di Polres Sukoharjo," katanya. Polres Sukoharjo berhasil menangkap pembuat arisan online fiktif, yakni TW , warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, di Sukoharjo, pada Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »