Muhammad Rizky Pratama -Jasad bayi yang dibunuh oleh ibunya sendiri di Musi Rawas . Ibu di Musi Rawas , Sumatera Selatan, berinisial K yang membunuh bayinya lantaran malu gegara hasil hubungan gelap ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap K.Kata Herman, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik serta mentalnya dan hasilnya normal."Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, sudah visum juga untuk membuktikan dia memang baru melahirkan. Sudah dicek juga ke psikolog dan hasilnya normal," ungkapnya.
"Kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 3 Undang-undang PPA Nomor 17 Tahun 2016 dan untuk pasal KUHP-nya itu junto Pasal 341 KUHP, sudah itu kita lapis lagi dengan Undang-undang KDRT Pasal 44 dengan ancaman di atas 7 tahun," tegasnya.
Ibu Bunuh Bayi Ibu Di Musi Rawas Bunuh Bayi Pembunuhan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »