Jambi, Beritasatu.com - Sebanyak 111 orang narapidana di Provinsi Jambi mereguk kebebasan setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman terkait dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 RI. Napi yang mendapat remisi bebas tersebut merupakan bagian dari 2.654 orang napi yang mendapat remisi HUT ke-74 RI di 10 lapas dan satu rumah tahanan di Provinsi Jambi.
Menurut Fachrori Umar, napi yang paling banyak mendapat remisi di Provinsi Jambi berasal dari Lapas Kelas II A Kota Jambi, yakni sebanyak 564 orang. Kemudian napi yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur sebanyak 478 orang, Lapas Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat , Lapas Kelas II B Muarabungo, Kabupaten Bungo , Lapas Kelas III Sarolangun dan Lapas Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin .
Fachrori Umar berpesan agar para napi yang telah mendapatkan kebebasan setelah mendapat remisi bisa berkelakuan baik dan hidup mandiri di tengah masyarakat. Warga masyarakat juga diharapkan bisa menerima para mantan napi di lingkungan masing-masing seperti warga masyarakat biasa. Hal itu penting agar para mantan napi bisa bekerja dan menjadi warga masyarakat yang baik kembali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »