REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung , Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," tegas Kurnia. "Jadi, bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," tegas Kurnia.
"Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," katanya. Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Menurutnya, aset tersangka lain justru sulit untuk dilacak.
ICW kerjanya mengawasi dan mempertanyakan, sekarang silahkan pihak yg ditaya menjawab, yah tpi percuma sih, paling yg dikeluarin alasan2 normatif 🤔
Anggap saja seperti jual beli 🤭 Bila dapat potongan para pembeli bahagia 😇 Salam ala ika salam 🧡💛💚💙💜🤎🤍
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »