Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan . 4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto HaramIjtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang... MUI anjing harusnya lengkap dlm memberitahu ke rakyat, yg haram adalah kripto, pinjol dan pinjaman berbunga dari bank
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Hukum Pinjamaan Online yang Dibahas Ijtima Ulama |Republika OnlinePerlu meningkatkan perlindungan, pengawasan dan penindakan pada penyalahgunaan pinjol
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Ijtima Ulama Tetapkan Nikah Online Tak Sah Jika Syarat Ini Tidak DipenuhiIjtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tak sah jika salah satu syarat sah ijab kabul di akad... Ini pikirannya, bgmn spy duit mengalir... Spnjng semua bs dilihat (layar monitor) & perkataannya bisa didengar, hrsnya SAH scr logika...tanpa lerlu kehadiran fisik ditmpt yg sama.. Sepakat 100%👍
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Saran MUI untuk Permendikbudristek: Cabut atau Revisi |Republika OnlineMUI menilai frasa tanpa persetujuan korban bertentangan dengan syariat MUI menolak,menagnya setuju....qut...qut...qut Apa harus dengan persetujuan korban? Lucunya dikau Mngkin bgini revisiny: selain hrs 'ada prsetujuan' jg hrs 'ada ikatan nikah'. Shingga, meskipun ada ikatan nikah, jika tak ada prsetujuan, maka itu 'kekerasan seksual'; bgtu jg, jika tak ada ikatan nikah, mski ada prsetujuan, maka itu 'pelanggran seksual'.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »