Dengan ketentuan itu, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar 2.000 riyal bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu.
Namun, dia mengingatkan tidak menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi tersebut. Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menambahkan bahwa keputusan pemerintah Saudi itu disambut baik Kemenag. Sementara itu, dia mengatakan Kemenag mengimbau kepada calon jamaah umrah agar lebih hati-hati dan waspada dalam memilih penyelenggara umrah agar jangan sampai tertipu. Menurutnya, tempat yang paling tepat untuk mendaftar adalah kepada PPIU yang dapat dijamin oleh pemerintah, mengingat tidak semua penyelenggara terdaftar di Kemenag. Sedangkan PPIU, kata dia, dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Kemenag.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Arab Saudi resmi cabut kebijakan visa progresif umrahPemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan visa progresif untuk umrah melalui dekrit raja yang membatalkan aturan tersebut.\r\n\r\nKonjen ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »