"Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteraan mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap," jelasnya.
Dia menerangkan, keinginan untuk mendapatkan besaran jastek Rp 2,8 juta/bulan ini dapat dimungkinkan terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah."Saya informasikan Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah sudah dapat mengalokasikan besaran jastek Rp 2.129.500/bulan dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp 700.000/bulan, maka jika ditotal menjadi Rp. 2.829.500/bulan sesuai tuntutan mereka," terangnya.
"Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat. Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” imbuhnya.
Sangat jauh berbeda dg tetangga sebelahnya, Kota Bekasi yg guru non ASN gajinya 3,9 jt
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.