JawaPos.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Hal itu diresmikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.
Heru mengatakan, pembentukan KAD Antikorupsi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. Dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang. KAD Antikorupsi ini disebut bersifat independen, transparan, dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas. KPK sendiri akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Antikorupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.
Baca juga:Heru Budi Tinjau Tanggul Kali Semanan, Ditargetkan Rampung Desember“Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Antikorupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuan menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »