HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 103 sec. here
  • 16 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 89%
  • Publisher: 83%

LHKPN Berita

Caleg,Caleg 2024,Caleg Terpilih

KPK mengungkap, masih ada ribuan caleg terpilih 2024 yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Direktorat PP LHKPN. Lantas apa sanksinya jika sampai tanggal pelantikan para caleg terpilih tersebut belum juga melaporkan LHKPN?

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, ada ribuan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum 2024 yang belum melaporkan harta kekayaan nya. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, KPK tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu. Dia mengungkapkan, jumlah caleg terpilih terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU adalah 20.462 orang. Sementara hingga 28 Juni 2024, KPK baru menerima daftar nama caleg terpilih dari 252 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah calon terpilih sebanyak 9.500 orang.

'Bagi calon terpilih yang berasal dari petahana dapat menggunakan tanda terima pelaporan harta kekayaan dengan jabatan saat ini, selama laporan tersebut dikirimkan setelah tanggal 31 Desember 2023,' ujar Tessa. Tessa memastikan, KPK telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPU dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar para calegnya mematuhi pelaporan LHKPN.

Namun dia tidak menjelaskan apa dampaknya bagi caleg terpilih yang namanya tidak dicantumkan dalam dokumen pelantikan karena belum melaporkan LHKPN. 'Detil mengenai hal ini tidak dijelaskan lebih rinci dalam PKPU,' ucap Astri. Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, kata Astri, KPU DKI Jakarta akan menginformasikan kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih agar segera melaporkan LHKPN.Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Perlu Didiskualifikasi?Pakar Hukum Tata Negara dari Universtas Andalas, Feri Amsari menyayangkan masih banyaknya caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Dengan adanya LHKPN, maka para wakil rakyat ini diharapkan akan jauh lebih berhati-hati untuk tidak melakukan korupsi, karena perolehan hartanya diawasi. Karena itu, menurut dia, sanksi yang paling efektif bagi caleg yang tidak patuh LHKPN adalah didiskualifikasi sebagai anggota parlemen terpilih. Sebab hal ini berkaitan dengan transparansi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Caleg Caleg 2024 Caleg Terpilih LHKPN Caleg KPK LHKPN Caleg Terpilih Harta Kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Harta Kekayaan Caleg Headline Headline News KPU Laporan Harta Kekayaan

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Minta Pansel Capim KPK Segera Lapor LHKPN Guna Jadi Syarat PertamaICW menilai pelaporan LHKPN terhadap pansel capim KPK sebagai komitmen menyeleksi calon pimpinan dan dewas KPK.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Jelaskan Kondisi Kelembagaan, Pimpinan KPK Berharap Pansel Tak Salah PilihPimpinan KPK memberikan gambaran situasi kelembagaan sebagai bahan pertimbangan bagi Pansel KPK dalam memilih capim KPK.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPKPansel capim KPK terima pendaftara 4 orang capim KPK dan 4 orang Dewas KPK
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke PublikKPK mencatat, hingga 25 Juni 2024, pihaknya baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPNKPK mencatat, masih ada 1.487 dari total 5.278 caleg terpilih yang belum melapor LHKPN. KPK meminta para caleg terpilih tersebut segera melaporkan LHKPN sebelum pelantikan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPNKPK telah menerima 3791 LHKPN dari total 5278 caleg terpilih per 25 Juni 2024 Artinya masih ada 1487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »