Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, ada ribuan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum 2024 yang belum melaporkan harta kekayaan nya. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Lebih lanjut, dia menuturkan, KPK tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu. Dia mengungkapkan, jumlah caleg terpilih terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU adalah 20.462 orang. Sementara hingga 28 Juni 2024, KPK baru menerima daftar nama caleg terpilih dari 252 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah calon terpilih sebanyak 9.500 orang.
'Bagi calon terpilih yang berasal dari petahana dapat menggunakan tanda terima pelaporan harta kekayaan dengan jabatan saat ini, selama laporan tersebut dikirimkan setelah tanggal 31 Desember 2023,' ujar Tessa. Tessa memastikan, KPK telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPU dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar para calegnya mematuhi pelaporan LHKPN.
Namun dia tidak menjelaskan apa dampaknya bagi caleg terpilih yang namanya tidak dicantumkan dalam dokumen pelantikan karena belum melaporkan LHKPN. 'Detil mengenai hal ini tidak dijelaskan lebih rinci dalam PKPU,' ucap Astri. Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, kata Astri, KPU DKI Jakarta akan menginformasikan kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih agar segera melaporkan LHKPN.Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Perlu Didiskualifikasi?Pakar Hukum Tata Negara dari Universtas Andalas, Feri Amsari menyayangkan masih banyaknya caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Dengan adanya LHKPN, maka para wakil rakyat ini diharapkan akan jauh lebih berhati-hati untuk tidak melakukan korupsi, karena perolehan hartanya diawasi. Karena itu, menurut dia, sanksi yang paling efektif bagi caleg yang tidak patuh LHKPN adalah didiskualifikasi sebagai anggota parlemen terpilih. Sebab hal ini berkaitan dengan transparansi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Caleg Caleg 2024 Caleg Terpilih LHKPN Caleg KPK LHKPN Caleg Terpilih Harta Kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Harta Kekayaan Caleg Headline Headline News KPU Laporan Harta Kekayaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »