Tiba di Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB, Kamis , Tim Hukum Anies-Muhaimin langsung menuju ruang tunggu di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Di antara mereka, ada yang membawa tumpukan berkas yang tingginya sekitar 10 sentimeter. Ada juga berkas lain yang dibawa menggunakan tas jinjing.
Bahkan menurutnya, bisa saja gugatan ini akan mendapat tekanan lebih awal karena pengusung gugatan masih menjadi bagian dari pemerintah yang terkesan pro Prabowo-Gibran, seperti PKB dan Nasdem. Dedi menyebut dua partai ini berpeluang tidak akan kuat mendorong gugatan.Dedi menilai, Pemilu 2024 akan sulit dibuktikan pelanggaran teknisnya. Sementara MK hanya akan menelusuri bukti pelanggaran teknis. 'Ini yang membuat penggugat kesulitan,' kata dia.
'Semestinya gugatan itu lebih bernas. Pasti dua kali sebelumnya jadi pelajaran bagi mereka. Kayaknya di Tim Amin ada pernah masuk tim Prabowo sebelumnya. Bisa saja. Karena kan dulu PKS dukung Prabowo. Dia belajar dari situ. Sehingga semestinya tidak mengulang,' kata dia kepada Liputan6.com, Kamis . Bila menggunakan cara demikian, dia menilai akan ada secercah harapan gugatan pilpres 2024 bakal dikabulkan MK. 'Kalau berdasarkan gugatan perselisihan suara itu akan sulit karena bedanya jauh sekali. Adapun celah itu bisa dilakukan melalui materi gugatan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif . Namun itu juga bukan hal yang mudah,' ujar dia.
'Jadi hasil ini tidak baik, atau pemilunya tidak baik menghasilkan sesuatu yang tidak mencerminkan pilhan masyarakat. Dan karena situasi begitu, dia kalah. Karena itu dia harus mencari keadilan dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,' ucapnya. Faktor lainnya persoalan Pilpres berujung di MK ialah lantaran adanya provokasi dari tim pemenang yang bisa saja mempunya motivasi lain. Hal itu bisa saja namun bukan variabel yang dominan.
'Jadi dari aspek teknis hukum acara MK, tidak dikenal terminologi hukum pembatalan hasil Pemilu,' tegas dia. Dia menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu. 'Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota,' tutup Hasyim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »