REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu . Hasto menegaskan, hal itu berdasarkan undang-undang dan juga farwa dari Mahkamah Agung.
KPK, Rabu memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Hasto juga menyatakan bahwa MA juga telah mengabulkan gugatan PDIP perihal uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara."Sebelumnya kan ada judicial review dan judicial review tersebut keputusan dari MA sangat jelas gugatan kami dikabulkan hanya karena ada beda tafsir kemudian kami minta fatwa dan itu juga semakin mempertegas," kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat . Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu. KPK pada Kamis telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »