Liputan6.com, Los Angeles - Vonis terhadap Harvey Weinstein akhirnya divonis bersalah atas kasus kejahatan seksual yang membelitnya, dalam persidangan pada Senin kemarin.Harvey Weinstein, mantan produser paling berpengaruh di Hollywood, dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap mantan asisten produksi Mimi Haleyi pada 2006 dan memperkosa Jessica Mann, perempuan yang ingin jadi aktris, pada 2013.
2 dari 5 halamanMerasa Tak BersalahSetelah putusan, pengacara Arthur Aidala mengutip pernyataan Harvey Weinstein. Produser film-film ternama seperti The Lord of The Rings dan Kill Bill ini berkukuh merasa dirinya tidak bersalah.Sidang hukuman akan digelar pada 11 Maret. Pengacara bersumpah akan mengajukan banding.
4 dari 5 halamanTerancam 25 Tahun PenjaraWeinstein bisa dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara atas tuduhan kekerasan seksual. Dia juga dihukum atas pemerkosaan tingkat tiga--hubungan seksual tanpa persetujuan--yang dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »