Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku saat memberikan keterangan di Sorong, Senin .
Sorong - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1422 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Dia mengatakan protokol kesehatan yang dimaksud adalah membatasi jumlah jamaah, seperti yang sebelumnya di masa sebelum pandemi COVID-19 shalat sebanyak 100 jamaah, maka saat pandemi dikurangi setengahnya, yakni 50 jamaah saja.
Ia berharap bagi umat Muslim Kota Sorong yang akan menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih dapat beribadah sesuai protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19 lebih banyak.
1422 H itu kapan?