Pelaksana tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan perubahan tersebut berdasarkan Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 281 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021."Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Rabu-Jumat, 12-14 Mei 2021, MRT Jakarta beroperasi mulai dari pukul 06.00 – 21.00 WIB," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin .
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021.
"Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," demikian bunyi dalam diktum pertama poin SE tersebut, seperti dikutip Sabtu . Disebutkan juga dalam aturan tersebut, Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »