TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 4 Mei 2021. Sidang akan berlangsung secara virtual mengikuti ketentuan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
Sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Perkara ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Perpu KPK.Publik melihat ada beberapa poin krusial dalam revisi UU KPK. Salah satunya kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
Ingin percaya officialMKRI tp kok sulit...,semoga masih ada harapan..
Sepertinya mudah ditebak hasilnya. . Seperti yang lalu ..lalu