TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus narkoba untuk tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung, July Jan Sembiran dan Hadi Moheryanto alias Tabu kepada polisi. Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jaksa meminta pihaknya untuk melengkapi berkas.
Sedangkan lima tersangka berikutnya yang ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Kumis, Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi belum diserahkan polisi ke Kejaksaan. Dari lima orang ini, hanya Kumis yang memiliki peran dalam jaringan pemasok Nunung.Kumis adalah tersangka kurir suruhan Endang yang mengantarkan sabu dua gram ke flyover Cibinong untuk diambil oleh Tabu. 'Minggu depan kami akan kirim berkasnya,' ujar Calvijn.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Jalani Rehabilitasi, Nunung dan Suami Belum Tentu Lolos dari Jerat PenjaraKomedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran tengah menjalani tahapan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »